Tujuh Pelaku Ilegal Loging Diamankan dari Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling

×

Tujuh Pelaku Ilegal Loging Diamankan dari Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling

Bagikan berita
Barang bukti dan pelaku illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling yang berhasil diamankan Polsek Singingi Hilir, Kamis. (humas)
Barang bukti dan pelaku illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling yang berhasil diamankan Polsek Singingi Hilir, Kamis. (humas)

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu.

Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak dan lainnya.

Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Iptu Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.

“Kasus illegal logging ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling.”

“Hutan ini merupakan habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis flora dan fauna lainnya,” pungkasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini