Perolehan suara pasangan dengan akronim FAM ini, unggul atas perolehan suara pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang meraup 88.858 suara (27,8 persen) serta pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Iqbal-Amasrul yang meraih 54.685 suara (17,1 persen).
Hasil ini kemudian digugat pasangan calon Hendri Septa-Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo memutuskan, gugatan Pemohon (Hendri Septa-Hidayat) tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.
Ini merujuk pada data perolehan suara Pemohon sebanyak 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara.
Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara.Oleh karena itu, menurut Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan No:212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ditegaskan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (adv)
Editor : Mangindo Kayo