Selain itu, rombongan juga mengkaji pembagian anggaran untuk perjalanan dinas antara anggota DPRD dan sekretariat.
Pada kesempatan itu, pimpinan rombongan DPRD Pesisir Selatan mengatakan, kunjungan ini sesuai dengan Keputusan DPRD Pesisir Selatan No 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib.Dalam Pasal 154 Peraturan Tata Tertib disebutkan, anggota DPRD dapat melakukan konsultasi lintas pemerintah untuk meningkatkan kinerja sesuai tugas dan wewenangnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo