Diketahui, terdapat bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).
Bangunan baru itu disangkakan telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda No 6 Tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah jadi Perda No 11 Tahun 2017.
Baca juga: Coran Balok Proyek Gedung Perpustakaan Umum Bukittinggi Berongga, Ini Penjelasan Pelaksana
“Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” kata Kabid Tata Ruang, Rahmi Hidayati. (*)
Editor : Mangindo Kayo