DPRD Sumbar Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029, Tuntas Dibahas Pansus dalam 3 Hari Kerja

×

DPRD Sumbar Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029, Tuntas Dibahas Pansus dalam 3 Hari Kerja

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy dan para wakil ketua DPRD, menerima hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 dari Ketua Pansus, Indra Catri pada rapat paripurna, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy dan para wakil ketua DPRD, menerima hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 dari Ketua Pansus, Indra Catri pada rapat paripurna, Selasa. (humas)

PADANG (15/4/2025) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2025-2029, tuntaskan pembahasan jauh lebih cepat dari rentang waktu yang diatur dalam Instruksi Mendagri No 2 Tahun 2025.

Alhamdulillah, Ketua Pansus Ranwal RPJMD Sumbar 2025-2029, Pak Indra Catri dan jajaran, tuntaskan pembahasan dalam 3 hari. Kami ucapkan terima kasih pada rekan-rekan Pansus dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penatapan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 dan Pengumuman Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan LKPj Kepala Daerah Tahun 2024, Selasa.

Bersama Muhidi, ikut hadir dalam rapat paripurna itu para wakil ketua, Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria. Dari eksekutif, hadir Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy.

Personel Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan sesuai keputusan DPRD pada rapat paripurna tanggal 9 April 2025 lalu yakni, Nurfirmanwansyah (Fraksi PKS), Mochklasin (Fraksi PKS).

Kemudian, Indra Catri (Fraksi Gerindra), Ade Putra (Fraksi Gerindra), Zukenedi Said (Fraksi Golkar), Sitti Izzati Aziz (Fraksi Golkar).

Selanjutnya, Bakri Bakar (Fraksi Partai Nasdem), Irwan Zuldani (Fraksi Partai Nasdem), Muhayatul (Fraksi PAN), Masrisal (Fraksi PAN).

Sesuai Instruksi Mendagri No 2 Tahun 2025, Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah diberikan waktu melakukan pembahasan, pendalaman dan penyepakatan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD 2025-2029 paling lama 10 hari kerja sejak diterima DPRD.

Dalam rentang waktu itu, hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 akan melahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan.

Dijelaskan Muhidi, sesuai amanat Pasal 65 ayat (1) Huruf c UU No 23 Tahun 2014, salah satu tugas dan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih usai pemilihan serentak 2024 adalah menyusun dan mengajukan Perda tentang RPJMD 2025-2029 kepada DPRD yang disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan dengan system perencanaan pembangunan nasional.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini