Dinas Pertanian bersama Camat dan Nagari, saat tanam padi serentak, menjumpai kerusakan di bangunan Irigasi Teknis, di sana.
Dalam taksiran lapangan, kerusakannya tidaklah besar. Kisaran Rp 10 juta, untuk anggaran perbaikan.
Tapi, dikarenakan perbaikannya berada di pusat (kewenangan pusat), Pemkab tidak bisa memperbaiki.
"Jadi, walau pun anggarannya sedikit, tapi dikarenakan bukan kewenangan Nagari, Kecamatan dan Kabupaten/Kota, kita tidak bisa berbuat apa - apa, untuk memperbaiki." ucap Yeni Gusti.
Tidak Ada Lagi Dikotomi Kewenangan
Kepala Bapedalitbang Pessel, Hadi Susilo, menjawab langsung masukan (keraguan) dari pihak Dinas Pertanian, terkait anggaran pembiayaan kerusakan irigasi, yang beda kewenangan.
"Pada saat kita (Pemkab Pessel) berada di Kementerian Pertanian, kemarin, memang Bapak Menteri menyampaikan tentang Inpres Nomor 2 Tahun 2025," ucapnya.Setelah Inpres Nomor 1 tahun 2025 terbit, dan di situ ada pencadangan anggaran.
Dimana, Provinsi/Kabupaten/Kota terkena dampak pencangan sebesar Rp 108,7 miliar, muncul Inpres Nomor 2 Tahun 2025, terkait dengan Irigasi.
"Nah, berdasarkan statement Menteri Pertanian, bahwa Inpres ini (Nomor 2/2025), tidak lagi mendikotomikan kewenangan dalam penanganan irigasi," ujarnya.
Editor : Tusrisep