RPJMD PESSEL 2025-2029: Program Nagari Kanyang Terganjal Dikotomi Kewenangan di Irigasi ? Ini Solusinya

×

RPJMD PESSEL 2025-2029: Program Nagari Kanyang Terganjal Dikotomi Kewenangan di Irigasi ? Ini Solusinya

Bagikan berita
Yeni Gusti, Kabid TPH Dinas Pertanian Pessel (berdiri) di agenda pendalaman pemaparan Program Nagari Kanyang (Program Pro Rakyat) di Aula Bapedalitbang Sago, Painan, Rabu (30/4/2025). FOTO: tusrisep
Yeni Gusti, Kabid TPH Dinas Pertanian Pessel (berdiri) di agenda pendalaman pemaparan Program Nagari Kanyang (Program Pro Rakyat) di Aula Bapedalitbang Sago, Painan, Rabu (30/4/2025). FOTO: tusrisep

Siapa pun yang punya uang (anggaran), boleh menangani Irigasi. Baik itu irigasi kewenangan pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

"Ini penjelasan langsung, dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," tegasnya.

Prinsipnya, yang tidak boleh adalah overlapping anggaran. Jangan sampai, ada sumber dana berbeda, untuk lokasi yang sama.

"Itu mungkin yang bisa kami tambahkan, sesuai dari penjelasan, pihak Kementerian Pertanian," terang Hadi Susilo.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini