Siapa pun yang punya uang (anggaran), boleh menangani Irigasi. Baik itu irigasi kewenangan pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
"Ini penjelasan langsung, dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman," tegasnya.
Prinsipnya, yang tidak boleh adalah overlapping anggaran. Jangan sampai, ada sumber dana berbeda, untuk lokasi yang sama."Itu mungkin yang bisa kami tambahkan, sesuai dari penjelasan, pihak Kementerian Pertanian," terang Hadi Susilo.(tsp/tsp)
Editor : Tusrisep