Pansus II DPRD Padang Pertajam Rekomendasi BPK, Muharlion: Pajak itu Bukan Sedekah

×

Pansus II DPRD Padang Pertajam Rekomendasi BPK, Muharlion: Pajak itu Bukan Sedekah

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion memimpin rapat pembahasan Pansus II terkait penerimaan dari sektor pajak dan retribusi bersama mitra kerja. (humas)
Ketua DPRD Padang, Muharlion memimpin rapat pembahasan Pansus II terkait penerimaan dari sektor pajak dan retribusi bersama mitra kerja. (humas)

PADANG (28/5/2025) - Panitia Khusus (Pansus) II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 DPRD Padang pertajam catatan yang disampaikan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Pada rapat yang digelar selama dua hari itu, tanggal 27-28 Mei 2025, Ketua DPRD Padang, Muharlion juga ikut langsung melakukan pembahasan bersama mitra kerja terkait di ruang rapat kantor wakil rakyat itu di kawasan Jl Bagindo Azis Chan Bypass, Padang.

“Pajak itu bukan sedekah. Dia harus jelas dasar aturannya. Kalau 10% dari pendapatan, kita harus tahu rincian pendapatannya. Jangan diterima mentah-mentah. Kita harus terjun langsung ke lapangan, lihat kondisi riilnya,” tegas Muharlion, saat memimpin rapat.

Menurut Muharlion, pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 ini merupakan ruang evaluasi untuk mendalami berbagai temuan terkait pengelolaan pajak dan perencanaan tata kelola ibu kota provinsi Sumbar ini ke depan.

Pada rapat hari pertama, sejumlah isu krusial jadi sorotan. Mulai dari pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti listrik dan makan-minum hingga efisiensi pendapatan daerah.

Pemko Padang melalui Bapenda, DPMPTSP dan instansi terkait, diminta DPRD menindaklanjuti temuan auditor BPK sebagaimana direkomendasikan dalam LHP, agar potensi penerimaan daerah tidak terbuang sia-sia.

Dijelaskan Muharlion, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2024, ditemukan beberapa persoalan utama. Salah satunya, pengelolaan pajak sarang burung walet yang belum optimal.

Masih banyak pengusaha burung walet yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, padahal potensi penerimaannya cukup signifikan.

Menindaklanjuti hal itu, Bapenda telah mulai menjalin koordinasi dengan DPMPTSP dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat, untuk mendata seluruh pelaku usaha walet di Kota Padang.

Kemudian, penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) juga mulai dilakukan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini