Pada momen itu, Pemko Padang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas mandat konstitusional dalam rangka pengawasan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dikerjakan BPK Sumbar.
Dikesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah penyajian laporan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian, menguji apakah telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Padang. Opini WTP ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski BPK mengapresiasi pencapaian opini WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemko Padang, beberapa catatan penting juga diberkan untuk segera ditindaklanjuti.Catatan BPK di Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024:
- Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik belum sesuai ketentuan dan terdapat potensi penerimaan atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri belum dipungut;
- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan;
- Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No 15 Tahun 2004, Pemerintah Kota Padang diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Catatan lainnya, hingga Desember 2024, tingkat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Padang telah mencapai 79,8%. (adv)
Editor : Mangindo Kayo