JAKARTA (23/6/2025) – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) semestinya tidak berpolemik soal terminologi penjualan pulau serta aturan yang menghalanginya.
“Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Sebagai alat negara, KKP memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa.
Desakan ini disampaikan Alex, merespon pemberitaan tentang laman dari situs https://www.privateislandsonline.com yang memajang informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepri.
Dijelaskan Alex, kewenangan PPNS melakukan penyelidikan terhadap pulau-pulau di antaranya merujuk kewenangan yang diberikan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Ada dua PPNS yang bisa diturunkan dalam kasus informasi penjualan pulau ini. Pertama PPNS yang ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan kedua, PPNS di KKP,” ungkap Alex.Dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki pulau-pulau adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juga memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan dalam menangani tindak pidana di bidang perikanan, termasuk yang terjadi di wilayah perairan dan pulau-pulau kecil
“Dalam Pasal 73A UU Perikanan, diberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan, termasuk yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir,” urai Alex.
“Terkait penjualan pulau ini, PPNS KKP diharapkan segera memintai keterangan dari penanggung jawab web Private Island Online itu. Tinggal dipanggil dan ditanyakan siapa yang mengorder pemasangan informasi penjualan ini,” tambahnya.
Editor : Mangindo Kayo