VALORAnews -- Pemberhentian anggota DPRD dapat dilatarbelakangi sejumlah persoalan, sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Pemberhentian ini, diatur dalam Pasal 405. (Baca juga: Mengisi Reses Dapil, Nuzul Putra Curhat Soal Pemecatan Dirinya)
Berikut petikannya:
Pasal 405
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atauc. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
Editor :