Inilah Syarat PAW Anggota DPRD

×

Inilah Syarat PAW Anggota DPRD

Bagikan berita
Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra.
Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra.

VALORAnews -- Pemberhentian anggota DPRD dapat dilatarbelakangi sejumlah persoalan, sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Pemberhentian ini, diatur dalam Pasal 405. (Baca juga: Mengisi Reses Dapil, Nuzul Putra Curhat Soal Pemecatan Dirinya)

Berikut petikannya:

Pasal 405

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini