Belanja Pegawai Kota Padang Potensi Melanggar UU HKPD, Fraksi PKS Minta Wali Kota Serius Garap Potensi PAD

×

Belanja Pegawai Kota Padang Potensi Melanggar UU HKPD, Fraksi PKS Minta Wali Kota Serius Garap Potensi PAD

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Muharlion bersama Ketua Fraksi PKS, Rafdi didampingi anggota, Ja'far dan Gufron, berdiskusi dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Parlemen (FWP), Senin pagi. (istimewa)
Ketua DPRD Padang, Muharlion bersama Ketua Fraksi PKS, Rafdi didampingi anggota, Ja'far dan Gufron, berdiskusi dengan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Parlemen (FWP), Senin pagi. (istimewa)

PADANG (21/7/2025) - Ketua DPRD Padang, Muharlion mengungkapkan, belanja pegawai mengambil porsi hingga angka 45 persen dari total APBD Tahun 2025.

Untuk APBD Tahun 2026, porsi belanja pegawai diprediksi akan terus bertambah, seiring pengangkatan 4.899 orang PPPK di tahun 2025 ini.

“UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur, porsi belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD. Ini perintah UU yang harus ditaati mulai tahun 2027, seiring berakhirnya masa transisi selama 5 tahun yang diberikan pemerintah,” tegas Muharlion.

Hal itu disampaikan Muharlion didampingi Ketua Fraksi PKS, Rafdi serta Ja’far dan Gufron pada wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Parlemen (FWP) di DPRD Padang, Senin pagi.

Muharlion mengungkapkan, UU HKPD juga mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran (mandatory spending) sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

“Pilihan yang tersedia untuk memenuhi tuntutan UU HKPD ini adalah menekan pengeluaran atau menggenjot PAD,” terang Muharlion.

Pengeluaran yang punya ruang untuk bisa ditekan, terang Muharlion, salah satu yang menyedot anggaran cukup besar adalah TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Menekan TPP ini, tentunya bukan pilihan bijak. Ini akan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kita sekaligus akan berdampak pada kinerja pemerintahan,” terang Muharlion.

“Jika pilihan ini tetap diambil, dihilangkan pun semua TPP seluruh pegawai, amanat UU HKPD sebesar 30 persen untuk belanja pegawai, masih tidak terpenuhi juga,” tambah Ketua PKS Padang itu.

Artinya, urai anggota dewan peraih suara terbanyak selang dua Pemilu terakhir di Kota Padang itu, pilihan yang tersedia hanyalah meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini