Hak kabupaten/kota sebesar 66 persen dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Sedangkan hak provinsi sebesar 34 persen.
“Bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini cukup signifikan menambah PAD. Dari sebelumnya Rp100 miliar per tahun, diprediksi akan jadi Rp187 miliar dengan adanya aturan opsen pajak ini,” ungkap Muharlion.
Muharlion pun mengapresiasi rencana wali kota Padang, yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor pegawai Pemko Padang terdaftar dengan kode wilayah di ibu kota provinsi Sumbar itu.
“Wali kota mewacanakan, pegawai yang nomor seri kendaraannya non Padang, jika tak dimutasi, maka TPP-nya tidak akan dibayarkan. Fraksi PKS mendukung gebrakan ini,” terangnya.
“Kendaraan itu lalu lalang tiap hari jalanan kota Padang. Di waktu jam sibuk, berkontribusi membuat kemacetan. Masak, pajaknya disetor ke daerah lain. Ini tidak fair. Pegawai harus jadi contoh dan teladan dalam pembayaran pajak kendaraan ini,” tambahnya.
Peluang lainnya yang berkontribusi signifikan pada PAD, yakni pengelolaan sampah melalui LPS (Lembaga Pengelola Sampah) yang bertugas mengelola sampah di tingkat kelurahan di Kota Padang.Begitu juga dengan potensi pajak hotel dan restoran sebagai penyumbang PAD yang belum digarap optimal.
“Pajak hotel dan restoran itu, dibayarkan oleh konsumen. Jadi, tak ada hak mereka untuk tak mau menyetorkan yang telah dipungut dari pengguna jasa mereka,” tegasnya.
Agar hasilnya pemungutan pajak dan retribusi ini optimal, Muharlion menyarankan Pemko Padang, merancang sistem digital atau non tunai, sehingga mampu mencegah kebocoran.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Padang, Rafdi menyatakan, pihaknya akan terus mendorong upaya Pemerintah Kota dalam meningkatkan PAD, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sumber pendapatan yang ada.
Editor : Mangindo Kayo