PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

×

PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

Bagikan berita
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep

Pasca keluarnya Putusan MK 135, sebut dia, DEEP Indonesia sudah melakukan kajian - kajian, pandangan, dan juga mempunyai pendapat.

"Dimana, Hari ini, Kalau kita bicara demokrasi, Demokrasi kita sedang tidak baik - baik saja," ujar Neni.

Bahkan, lanjutnya lagi, menurut laporan Economist Intelligence Unit (EIU), berada pada kategori "Flawed Democracy" (demokrasi cacat) Indeks Demokrasi 2024.

"Beberapa negara lain di dunia, dianggap memiliki demokrasi yang cacat, termasuk Indonesia, adalah India, Turki, dan beberapa negara di Amerika Latin," ucapnya.

Saat ini, kita sedang mangalami era ketidak pastian. Semua itu serba tidak pasti.

Kenapa, di tahun 2019 lalu, kita Pemilihan Serentak. Tahun 2024 juga Pemilihan Serentak.

Tiba - tiba muncul putusan MK 135 ---pemisahan pemilu nasional & pemilu daerah.

Yang menariknya, dalam putusan MK 135, ke - 9 Hakim MK (seluruh hakim), tidak ada yang Dissenting Opinion, alias tidak ada pendapat berbeda.

"Pertanyaannya, ada apa ini ?" ucap Neni.

Nah, untuk itu, mau tidak mau, kita harus siap dengan kondisi ketidak pastian ini.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini