PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

×

PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

Bagikan berita
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep

"Yang kerap kali berbeda pandangan terkait dalam satu kasus. Dan ini perlu dilakukan evaluasi," ucap Neni.

2. Peningkatan Kapasitas Jajaran Pengawas Pemilu.

3.Tumpang Tindih Regulasi & Ego Sentris Penyelenggara.

"Salah satu kuncinya, membangun mutual understanding," ujarnya.

4. Memperbaiki Komunikasi Publik.

5. Pengawasan Transparansi & Akuntabilitas Dana Kampanye.

6. Adaptasi dengan AI & Transformasi Kelembagaan.

7. Kapasitas Hukum & Tidak Terjadi Banyak Perubahan di tengah Kontestasi Sedang Berlangsung.

8. Aturan Relawan dalam Kampanye.

9. Adanya Hak Imunitas untuk Penyelenggara Pemilu untuk Kemandirian.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini