PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

×

PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

Bagikan berita
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep

10. Problematika Seleksi Penyelenggara Pemilu.

"Point - point ini, perlu ditekankan, untuk dijadikan penguatan di Bawaslu," ucap Neni.

Reformasi Bawaslu

DEEP Indonesia juga berpendapat, kalau Bawaslu, sepertinya sudah perlu melakukan reformasi, di tubuhnya sendiri.

Maksudnya, papar Neni, Bawaslu tidak lagi menjadi Badan Pengawas Pemilu, tapi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu , atau Badan Peradilan Pemilu.

"Kenapa begitu, karena kerja pengawasan itu, serahkan saja ke masyarakat. Dimana saat ini, laporan lebih banyak dari temuan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.

Apalagi, masyarakat juga sudah kritis , cerdas, dan bisa menjadi Pengawas Partisipatif ---yang dibentuk oleh Bawaslu.

"Dan, sudah saatnya Bawaslu melakukan Reformasi untuk kelembagaan," terang Neni Nur Hayati.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini