10. Problematika Seleksi Penyelenggara Pemilu.
"Point - point ini, perlu ditekankan, untuk dijadikan penguatan di Bawaslu," ucap Neni.
Reformasi Bawaslu
DEEP Indonesia juga berpendapat, kalau Bawaslu, sepertinya sudah perlu melakukan reformasi, di tubuhnya sendiri.
Maksudnya, papar Neni, Bawaslu tidak lagi menjadi Badan Pengawas Pemilu, tapi menjadi Badan Ajudikasi Pemilu , atau Badan Peradilan Pemilu."Kenapa begitu, karena kerja pengawasan itu, serahkan saja ke masyarakat. Dimana saat ini, laporan lebih banyak dari temuan (pelanggaran pemilu)," ujarnya.
Apalagi, masyarakat juga sudah kritis , cerdas, dan bisa menjadi Pengawas Partisipatif ---yang dibentuk oleh Bawaslu.
"Dan, sudah saatnya Bawaslu melakukan Reformasi untuk kelembagaan," terang Neni Nur Hayati.(tsp/tsp)
Editor : Tusrisep