PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

×

PASCA PUTUSAN MK 135, Deep Indonesia: Bawaslu Perlu Reformasi Kelembagaan

Bagikan berita
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, pemateri dalam diskusi bersama Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Sago, Painan, Selasa (12/8/2025). FOTO: tusrisep

"Siap menghadapi nyala Sein Kanan, yang bisa saja, tiba - tiba belok ke Kiri," ujar Neni.

Mau Dibawa kemana Bawaslu ?

Menyikapi situasi di atas, muncul pertanyaan: Ke depan, Bawaslu mau dibawa kemana ?

"Apakah akan dijadikan Ad Hoc lagi ? ", ucap Neni.

Atau, dipertahankan lembaga Bawaslu ini, tapi peran dan wewenangnya diperkuat.

"Sehingga, keberadaan Bawaslu, betul - betul menjadi institusi menegakkan keadilan pemilu," ujarnya.

Untuk itu, ada 10 Point Rekomendasi Penguatan Bawaslu, ke depan.

Diantaranya:

1. Evaluasi Sentra Gakkumdu. Ini sangat penting. Sentra ini mau dibawa kemana? Sebab, banyak kasus itu tidak bisa naik, tidak bisa inkrah.

Ini bukan karena Bawaslu tidak becus, tapi karena di situ ada institusi lain, seperti: Kejaksaan dan Kepolisian.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini