JAKARTA (26/8/2025) - Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh pemerintah, akan jadi pintu masuk terjadinya praktek perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Selasa.
Pernyataan ini disampaikan Alex, merespon Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Dalam beleid terbaru tentang HET beras medium ini, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif. Kenaikannya mulai dari Rp900 per Kg sampai Rp2.000 per Kg.
Standar Mutu Beras Medium:
Derajat sosoh minimal 95 persenKadar air maksimal 14 persen
Butir menir maksimal 2,0 persen
Butir patah maksimal 25 persen
Total butir beras lainnya maksimal 4 persen
Editor : Mangindo Kayo