Butir gabah maksimal 1 persen, dan
Benda lain maksimal 0,05 persen
HET beras medium terbaru ini, ditetapkan Bapanas merujuk pada 8 kluster daerah. Untuk kluster I terdiri dari Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per Kg.
Sedangkan kluster Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung, HET beras mediumnya sebesar Rp14.000.
Untuk kluster Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp13.500 per Kg. Sementara, kluster Nusa Tenggara Timur Rp14.000 per Kg.
Sementara, kluster Pulau Sulawesi Rp13.500 per Kg, kluster Pulau Kalimantan Rp14.000 per Kg, kluster Maluku Rp15.500 per Kg dan kluster Papua Rp15.500 per Kg.
Menurut Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, pembagian HET merujuk kluster daerah ini, nantinya akan sangat merepotkan ditengah tak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium ini di pasar.Sesuai SNI 6128:2020, ungkap Alex, pemerintah telah mengklasifikasi beras jadi beberapa kelas yaitu: Premium, Medium I, Medium II dan Medium III.
“Samahalnya dengan BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu. Kita tunggu pemerintah menetapkan, standar mutu mana yang akan disubsidi,” ungkap Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Dengan begitu, satu harga beras di tanah air ini bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis pertalite.
Editor : Mangindo Kayo