Pekanbaru Bersih dan Hijau
Pemerintah Kota Pekanbaru secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam memperindah tata ruang kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata melalui penertiban tiang reklame ilegal.
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, hingga saat ini telah dilakukan penertiban terhadap 83 tiang reklame, tiang bando, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan kawasan kota sebagai zona hijau yang bebas dari reklame ilegal, sehingga ruang publik menjadi lebih nyaman, aman, dan menarik bagi masyarakat maupun pengunjung.
Upaya ini juga mendapat apresiasi dari Kementerian Kehutanan, yang secara langsung menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjadikan kawasan tersebut sebagai jalur hijau.
Pengelolaan Ruang Terbuka HijauPengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru merupakan upaya untuk memperindah wajah kota, menciptakan lingkungan yang representatif, serta menegaskan identitas budaya melalui elemen visual yang khas, yang dilaksanakan melalui revitalisasi ornamen dan dekorasi taman kota.
Program ini mencakup pengecatan dan pencahayaan pada Signtext Kota Pekanbaru Bertuah, pengecatan dan pencahayaan Tugu Payung, pencahayaan Tugu Adi Pura, penataan area Tugu Selais, perbaikan air mancur, dan penataan taman.
Selain itu, revitalisasi juga dilakukan di Taman Rumah Singgah Tuan Kadi melalui pengecatan bangku taman dan fasilitas lainnya, pengecatan 200 pot bunga di dua ruas jalan utama, yaitu Jalan Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad, serta pemasangan lampu taman di RTH Putri Kaca Mayang.
Seluruh program tersebut memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat citra Kota Pekanbaru sebagai kota yang indah, ramah, dan berbudaya.
Editor : Mangindo Kayo