Ratusan Tenaga Teknis Non Database Merasa Tak Diberi Kesempatan, Ini Penjelasan BKD dan DPRD Sumbar

×

Ratusan Tenaga Teknis Non Database Merasa Tak Diberi Kesempatan, Ini Penjelasan BKD dan DPRD Sumbar

Bagikan berita
Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar foto bersama dengan pimpinan Komisi V DPRD Sumbar, usai saat menyampaikan aspirasi tentang peluang jadi PPPK, Kamis. (humas)
Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar foto bersama dengan pimpinan Komisi V DPRD Sumbar, usai saat menyampaikan aspirasi tentang peluang jadi PPPK, Kamis. (humas)

PADANG (25/9/2025) - Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar menuntut kesempatan untuk ikut seleksi PPPK tahun 2025 atau Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Jumlah mereka mencapai 400 orang lebih.

“Kami merasa tidak diberi kesempatan mengikuti mekanisme pemenuhan kebutuhan PPPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Utamanya saat seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024/2025,” ungkap Ketua Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar, Nuzul Kurniawan saat menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Kamis.

Bukti tak diberi kesempatan, ungkap dia, tidak adanya formasi kebutuhan untuk honorer Tenaga Teknis Non Database di lingkungan Pemprov Sumbar. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hanya membuka formasi untuk kebutuhan tenaga guru.

Dalam seleksi PPPK, tambah dia, juga terdapat ketimpangan perlakuan antara honorer database dan non-database.

“Honorer database yang gagal CPNS masih diberi peluang melalui skema PPPK paruh waktu, sementara honorer non-database tidak memperoleh kesempatan serupa, meski dalam masa pengabdian sudah belasan tahun,” ucap Nuzul saat audiensi dengan Komisi V DPRD Sumbar.

Dia mengatakan, ketidakjelasan regulasi membuat honorer non database yang sudah lama mengabdi tidak mendapat pengakuan yang adil.

Padahal mereka punya kontribusi besar dalam pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumbar.

Forum Tenaga Teknis Non Database juga menyayangkan saat pendataan tenaga honorer tahun 2022 lalu banyak tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar yang tidak terdata.

Pendataan yang tidak menyeluruh dan tidak transparan mengakibatkan banyaknya Tenaga Teknis Non Database tidak masuk database.

Berangkat dari persoalan ini, pihaknya menuntut agar ada keadilan untuk tenaga honorer non database. Hal ini sesuai dengan amanat pancasila pada sila ke 5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini