"Untuk mengantisipasi hal tersebut, pada Jumat yang lalu, Polres Pessel bersama Dinas Pertanian, dengan menggandeng pihak Pupuk Indonesia, para Distributor Pupuk Subsidi dan PPL di Pessel, juga menekankan, ke depannya tidak ada lagi kios pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas HET, maupun melakukan pidana penyalahgunaan pupuk subsidi dalam bentuk lainnya," tegas Yogie Biantoro. (*)
Editor : Tusrisep
Home
Berita
PUPUK BERSUBSIDI: Pemkab Pessel Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Kios di Linggo Sari Baganti
PUPUK BERSUBSIDI: Pemkab Pessel Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Kios di Linggo Sari Baganti
| 78 klik

Berita Terkait