VALORAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengagendakan untuk membahas tiga peraturan daerah (Perda) pada masa sidang kedua tahun ini.
"Ketiga perda itu yakni Perlindungan Perempuan dan Anak, Ketentraman dan Ketertiban Umum dan pencabutan perda No. 1 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik," kata Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, SIP di ruang kerjanya, Rabu (6/5/15).
Ia menyampaikan, pada masa sidang pertama lalu, dewan sudah membahas dua perda yakni perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan perda Bangunan Gedung."Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan perda Bangunan Gedung tersebut, sudah diparipurnakan pada 17 Maret 2015," katanya.
Ia berharap, perda-perda yang dibahas tersebut--setelah disahkan nantinya menjadi lembaran peraturan daerah--akan bermanfaat besar bagi masyarakat. (ham)
Editor : Devan Alvaro