Padahal, pembalakan liar termasuk kejahatan kehutanan berat.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, pelaku bisa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bila dilakukan secara terorganisir.
Hutan Lunang Tengah bukan sembarang kawasan.
Di sanalah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indrapura berada sumber air bagi ribuan warga di wilayah hilir.
“Kalau hutan hilang, maka yang menunggu hanya banjir dan longsor,” ujar Tommy mengingatkan.
WALHI menduga, aktivitas penebangan liar itu dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Mereka juga menerima informasi bahwa aktivitas penebangan masih terus berlangsung hingga saat ini.WALHI Sumbar mendesak Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan Pemkab Pessel segera bertindak.
Mereka diminta menghentikan aktivitas ilegal, menindak para pelaku, dan memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.
“Kalau aparat serius, turunlah ke lapangan sekarang. Jangan tunggu bencana datang baru sibuk cari kambing hitam,” tegas Tommy. (*)
Editor : Pariyadi Saputra