Kemudian, 6. Pendidikan dan Keterampilan, 7. Kesehatan, 8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi, 9. Kelestarian Lingkungan Hidup, dan 10. Perencanaan Sehat.
Fungsi PKK di Nagari (Desa Adat)
Sementara itu, fungsi PKK meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penggerakan, pemantauan program-program, penyuluhan, bimbingan, dan konsultan / advokasi kepada masyarakat.
Sebagai Perencana: Menyusun program kerja, berdasarkan hasil musyawarah, dan kebutuhan masyarakat, serta mengumpulkan data, melalui kelompok dasawisma.
Sebagai Pelaksana: Melaksanakan program-program yang telah direncanakan, baik secara mandiri, maupun bekerja sama, dengan pemerintah, atau pihak lain.
Sebagai Penggerak: Menggerakkan kelompok-kelompok PKK di tingkat dusun, RW, dan RT, untuk mewujudkan kegiatan yang disepakati.Sebagai Penyuluh & Pendamping: Memberikan penyuluhan, bimbingan, dan motivasi, kepada keluarga, tentang berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, gizi, dan pengelolaan keuangan
Sebagai Pemantau & Pengendali: Mengendalikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, agar berjalan dengan baik
Dan,sebagai Konsultan: Melakukan konsultasi, dengan dewan penyantun PKK setempat (PARIWARA/ADVENTORIAL/WEBTORIAL)
Editor : Tusrisep