JAKARTA (30/10/2025) - Anggota Komisi VIII DPR RI, M Husni menyoroti fenomena penurunan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2026 yang disebut turun sekitar Rp2 juta, meskipun nilai kurs dolar yang digunakan justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Saya nggak tahu 1,2 juta kurs yang digunakan. Pada tahun 2026 itu biaya haji turun 2 juta, sedangkan kurs yang kita gunakan tahun 2025 sebesar Rp16.000. Jadi kalau kita pukul rata, apakah bisa terjadi penurunan dengan asumsi yang sama? Jawabannya tidak. Tapi Alhamdulillah, hal itu bisa dicapai tanpa menurunkan standar pelayanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah,” ujar Husni.
Hal itu ditegaskannya, dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Optimalisasi Persiapan Ibadah Haji 2026: Sinergi Pemerintah - DPR” yang digelar di Ruang Command Center, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dikesempatan itu dia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan optimal, terutama dalam konteks efisiensi biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Ia menjelaskan, meski kurs tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp16.500, angka tersebut masih cukup stabil untuk mendukung pelaksanaan haji yang lebih efisien.
Menurutnya, keberhasilan menurunkan biaya haji ini tidak lepas dari upaya serius pemerintah dan DPR dalam melakukan efisiensi pada sejumlah komponen biaya, termasuk di sektor Masyair yang mengalami penurunan signifikan tanpa mengurangi kualitas layanan.Husni juga menyoroti kebijakan baru terkait penyamaan masa tunggu haji di seluruh provinsi.
Menurutnya, terobosan tersebut membawa keadilan bagi calon jemaah dari berbagai daerah, termasuk di dapilnya, Sumatra Utara.
“Sebelumnya, masa tunggu di Sumatra Utara bisa mencapai 30 tahun, sementara Aceh justru bisa berangkat lebih dulu. Sekarang masa tunggu diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun. Ini hasil perhitungan dari Kementerian Agama yang sudah sesuai dengan kondisi lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penetapan masa tunggu yang seragam ini sekaligus menjawab keadilan bagi calon jemaah, karena setiap provinsi kini memiliki kesempatan yang sama dalam antrean pemberangkatan.
Editor : Mangindo Kayo 
                   
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                       
                      