Korban baru menyadari kondisinya ketika merasakan nyeri hebat di perut saat berada di sekolah.
Setelah melahirkan bayi perempuan di kelas yang kosong, pihak sekolah segera membawa korban ke Puskesmas Koto Baru.
"Korban terkejut karena tidak mengetahui bahwa dirinya hamil," tutur Yogie.
Setelah mendapatkan penanganan medis, SPA akhirnya berani buka suara dan menyebut PRK sebagai ayah dari bayi tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/143/X/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR yang diterima pada 30 Oktober 2025, Tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan segera bergerak.
Dalam waktu singkat, PRK berhasil ditangkap di Painan, Kecamatan IV Jurai, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB.Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKP Yogie.
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi masyarakat Pesisir Selatan, menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan terdekat. (*)
Editor : Pariyadi Saputra 
                   
                   
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                       
                       
                      