Tak lama berselang, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang tiba di lokasi, kemudian mengamankan lapak pedagang tak bertuan yang berada di pinggir jalan Simpang Kinol itu. Lapak pedagang itu dibawa ke atas kendaraan truk milik Satpol PP.
Pemerintah Kota Padang tidak melarang pedagang untuk berjualan. Akan tetapi untuk berjualan, pedagang mesti memerhatikan estetika dan aturan yang ada. "Di sini hak publik digunakan untuk pribadi. Ada trotoar dihambat, itu tak boleh. Hak publik diberikan ke publik," tegas Mahyeldi.
Simpang Kinol merupakan lokasi kuliner yang sudah sejak lama dikenal. Dia mengatakan, pihaknya mendukung kuliner malam di kawasan tersebut. "Akan tetapi berdagang dimulai pada jam lima sore, kemudian ditata dengan baik. Boleh berdagang, tetapi ada aturannya," sebutnya.
Terkait kondisi parkir kendaraan yang seenaknya, Mahyeldi mengimbau seluruh petugas parkir untuk menertibkan parkir di Simpang Kinol. Jalan yang telah diaspal "rancak" tidak digunakan sebagai tempat parkir yang berlapis, demi keuntungan pribadi. Dia juga menugaskan Lurah Kampung Pondok untuk menyurati setiap pedagang dan tukang parkir, agar menertibkan lokasi tersebut sehingga hak publik tidak "dimakan" pedagang dan segelintir orang. (vri) Editor :