"Dari empat sengketa informasi yang ditangani KI Sumbar ini merupakan putusan adjudikasi pertama, tiga sengketa lain selesai di proses mediasi Komisi Informasi," ujar Adrian.
Sedangkan satu kasus lagi register 005 antara pemohon LBH Pers dengan termohon Badan Publik Diskominfo Sumbar, sidang perdana Rabu besok.
"Besok sidang adjudikasi perdana di ruang sidang KI Sumbar,"ujar Adrian.
Terkait putusan sidang adjudikasi hari ini, menurut Adrian sampai 14 hari kerja tidak ada perlawanan, maka putusan KI Sumbar final dan mengikat."Dan atas putusan ini jika para pihak tidak menempuh keberatan seperti banding atas putusan KI Sumbar ke PTUN, Pemohon bisa saja menjadikan putusan adjudikasi ini dasar mengadukan badan publik ke polisi terkait dugaan pidana sengketa informasi," ujar Adrian. (relise)
Editor : Devan Alvaro