Pemohon berharap lembaga Komisi Informasi adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya berharap badan publik sebagai termohon untuk serius dalam beracara sengketa informasi di KI Sumbar, karena keberadaannya ditentukan oleh undang-undang," ujar Rony.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal memerintahkan termohon, untuk memenuhi ketentuan beracara di sengketa informasi publik.
"Pada sidang Rabu (27/5/2015) termohon harus menyiapkan surat kuasa," ujar Syamsu Rizal saat menunda persidangan. (vry) Editor : Devan Alvaro