Dishubkominfo Hadiri Sidang Sengketa Informasi Minus Surat Kuasa

×

Dishubkominfo Hadiri Sidang Sengketa Informasi Minus Surat Kuasa

Bagikan berita
Pemohon dari LBH Pers Padang, menghadiri persidangan yang digelar KI Sumbar, Rabu (20/5/2015) terhadap perkara nomor register 05/V/KISB-PS/2015 terkait tidak puasnya atas jawaban keberatan atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dishubkominf
Pemohon dari LBH Pers Padang, menghadiri persidangan yang digelar KI Sumbar, Rabu (20/5/2015) terhadap perkara nomor register 05/V/KISB-PS/2015 terkait tidak puasnya atas jawaban keberatan atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dishubkominf

Pemohon berharap lembaga Komisi Informasi adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saya berharap badan publik sebagai termohon untuk serius dalam beracara sengketa informasi di KI Sumbar, karena keberadaannya ditentukan oleh undang-undang," ujar Rony.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal memerintahkan termohon, untuk memenuhi ketentuan beracara di sengketa informasi publik.

"Pada sidang Rabu (27/5/2015) termohon harus menyiapkan surat kuasa," ujar Syamsu Rizal saat menunda persidangan. (vry)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini