Ketua APSI Sumbar, Afriendi: UU Perkawinan adalah Ruh Indonesia yang Mengakui Keberadaan Agama

×

Ketua APSI Sumbar, Afriendi: UU Perkawinan adalah Ruh Indonesia yang Mengakui Keberadaan Agama

Bagikan berita
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang. (istimewa)
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang. (istimewa)

Menurut pemohon, pengaturan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam aturan tersebut akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, misalnya nikah beda agama.

Sementara, pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan Indri Oktaviani, FR Yohana Tantiana W, Dini Anitasari, Sabaniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."

Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."

Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945. (kyo)

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini