Tiga syarat ini ditampilkan dalam ayat masing-masing dengan satu simbol. Jadi tidak semata gagah-gagahan, motif nafsu, dan lain sebagainya.
Prinsipnya Allah telah menghalalkan poligami sebagai jalan hidup muslim dan muslimah dengan legitimasi syariat.
Dan di surat Al-Maidah ayat 87 Allah melarang mengharamkan kebaikan yang telah dihalalkan-Nya dengan tetap menjaga keseimbangan, artinya tidak berlebihan
Kedua secara budaya yang notabene berlandaskan ABS SBK, pada dekade sebelum ini berlangsung tata kehidupan masyarakat Minangkabau yang nyaman menjalani kehidupan berpoligami.
Termasuk saya sendiri lahir dari seorang kakek yang berpoligami. Dan ayah nenek saya pun berpoligami. Jadi, nenek saya juga memiliki saudara tiri.
Tapi uniknya, kehidupan dua keluarga dalam satu ikatan madu ini sangat akur. Tidak pernah terbersit sedikit pun apa yang sekarang dikenal dengan istilah cemburu.
Bahkan, kami para anak cucu beliau, hidup dalam keakraban persaudaraan yang sangat kuat hingga nyaris tidak ada beda saudara ataupun sepupu tiri dengan yang kandung bagi kami.Satu-satunya perbedaan hanyalah fakta bahwa dengan saudara kandung kami hidup selalu bersama dalam satu rumah besar, dan dengan saudara atau sepupu tiri hanya kadang-kadang saja bersama serumah.
Namun, biasanya dalam waktu yang relatif lama berkumpulnya, seperti selama musim liburan, musim buah-buahan (durian) dan lain sebagainya.
Itu tadi pada generasi nenek. Namun pada generasi ibu, fenomena ini menyusut sangat drastis. Sudah jarang saja ditemui kehidupan bersahaja seperti diungkapkan tadi.