Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Bagikan opini
Ilustrasi Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Menurut Mahfud MD—mantan Menko Polhukam—keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong bukanlah bentuk provisi hukum, melainkan sebuah sinyal politik yang tegas untuk menekan praktik politisasi kasus pidana.

DI ANTARA deretan nama-nama menteri yang pernah mengisi kabinet Presiden Joko Widodo, Tom Lembong adalah satu dari sedikit teknokrat yang tampil bersih tanpa beban masa lalu politik.

Ia tak berasal dari partai, tak punya akar dalam birokrasi lama, dan jelas bukan bagian dari trah militer. Wajah sipil, lembut tapi tegas, dan terutama: rasional.

Lulusan Harvard University itu pernah jadi harapan baru bagi reformasi pasar di Indonesia. Pengalamannya di sektor keuangan global—mulai dari Morgan Stanley hingga sebagai managing partner di perusahaan ekuitas swasta—membentuknya sebagai seorang profesional yang terbiasa bicara dengan data dan bertindak cepat.

Ketika Jokowi menunjuknya sebagai Menteri Perdagangan pada reshuffle pertama kabinet pada Agustus 2015, sambutan media dan pelaku pasar relatif positif.

Lembong segera dikenal sebagai menteri yang berani membongkar tumpukan regulasi usang yang dianggap menghambat ekspor dan impor.

Ia jarang tampil di panggung-panggung politik, lebih sering muncul di forum investasi atau media ekonomi internasional. Dalam waktu singkat, Lembong menyulap wajah kementeriannya jadi lebih modern, efisien dan terbuka.

Tapi masa jabatan itu singkat. Setahun berselang, ia dipindahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, di pos barunya, Lembong tetap gesit. Ia memotong alur perizinan investasi, mempercepat proses online single submission (OSS) dan memperkenalkan Indonesia sebagai negara dengan semangat pro-bisnis.

Di forum internasional seperti APEC dan Davos, namanya makin sering disebut sebagai wajah ekonomi baru Indonesia.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini