Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Bagikan opini
Ilustrasi Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Pro-kontra belum selesai. Sejumlah ekonom, mantan kolega dan organisasi sipil mempertanyakan dasar vonis tersebut. Sinyal campur tangan politik mulai mencuat. Namun respons paling mengejutkan datang dari Istana.

Kurang dari dua minggu setelah putusan itu dibacakan, Presiden Prabowo Subianto—yang baru delapan bulan menjabat—mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Langkah ini mengejutkan banyak pihak. Abolisi, berbeda dengan grasi atau amnesti, adalah penghapusan seluruh proses hukum oleh presiden atas pertimbangan kemanusiaan atau kepentingan negara.

Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan dalih “rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.”

Setelah pembahasan cepat di DPR yang diselimuti perdebatan sengit, mayoritas fraksi menyetujui. Pada 1 Agustus 2025, tepat pukul 22.00 WIB, Lembong resmi keluar dari Lapas Cipinang sebagai orang bebas.

Tidak ada sambutan kenegaraan, tidak ada pidato. Ia hanya berjalan keluar, ditemani pengacara dan beberapa sahabat.

Kepada media yang menunggu, ia hanya berkata, “Temanteman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali ke kehidupan normal yang sempat terhentikan selama sembilan bulan.”

Namun, publik tetap gaduh. Tagar #AbolisiTomLembong sempat muncul di linimasa, diselingi opini yang saling bertolak belakang.

Sebagian menyebut Presiden Prabowo sedang menunjukkan kelasnya: mengoreksi kesalahan hukum terhadap teknokrat jujur. Tapi tak sedikit yang khawatir, keputusan ini menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.

“Abolisi terhadap terdakwa korupsi, meski tidak merugikan negara secara langsung, tetap membuka ruang manipulasi di masa depan,” ujar peneliti PSHK dalam sebuah diskusi publik.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini