Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Bagikan opini
Ilustrasi Tom Lembong: Jatuh, Dihukum, Diampuni

Namun, semua berubah pada akhir 2024. Dalam audit internal pemerintah terhadap program impor gula strategis tahun-tahun sebelumnya, namanya muncul dalam sejumlah dokumen sebagai pejabat penentu kebijakan.

Dugaan pelanggaran prosedur mencuat, disusul laporan ke KPK dan penetapan status tersangka pada awal 2025.

Kasus ini menyita perhatian luas. Di satu sisi, publik terkejut: bagaimana bisa seorang teknokrat tanpa jejak politikus, bisa terseret dalam pusaran korupsi?

Di sisi lain, banyak yang mencium aroma politis di balik percepatan proses hukum. Pasalnya, laporan BPK tak menyebut adanya kerugian negara yang nyata, dan jaksa pun tidak menemukan aliran dana ke rekening pribadi Lembong.

Namun prosedur dianggap dilangkahi, dan tanggung jawab administratif dijadikan landasan dakwaan pidana.

Pada 18 Juli 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis: empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Lembong bersalah karena lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui importasi gula, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta tertentu untuk meraup keuntungan berlebih.

Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, dan tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam keputusannya.

Tak ada sorak-sorai di ruang sidang kala itu. Lembong berdiri tenang. Ia menolak seluruh tuduhan, tapi menerima keputusan hukum.

“Saya tidak bersalah. Tapi saya tidak akan melarikan diri dari sistem,” ucapnya di hadapan hakim, sebelum dibawa ke Lapas Sukamiskin.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini