"Apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi. Sekarang Padang sudah masuk zona orange, jadi jangan sampai ke zona merah," ulas dia.
Penerapan pengetatan PPKM ini sesuai Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Monitoring ini sekaligus menyosialisasikan pada masyarakat terkait isi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang diterbitkan 7 Juli 2021.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kawasan kuliner di daerah Alang Laweh, berlanjut ke kawasan Pondok hingga ke Jembatan Siti Nurbaya. Setelah itu, peninjauan dilanjutkan ke kawasan wisata Gunung Padang, Jl Nipah dan menyisir wilayah kawasan kuliner Tugu Gempa Jl Diponegoro.
Aksi tersebut juga diikuti tim gabungan lainnya yang bergerak menyisir kawasan GOR H. Agus Salim, hingga ke jalan Raden Saleh, jalan Flamboyan, sepanjang jalan Samudera (Pantai Padang) hingga jalan Bundo Kanduang.
Alhasil, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan.
Petugas gabungan yang terdiri dari jajaran personil Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Sat Pol PP Padang dan Kejari Padang itu terpaksa menindak sebanyak 25 orang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid19 dan SE Wali Kota Padang.
Sebanyak 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat pun digiring petugas ke Mapolresta Padang.Diketahui, sebanyak 25 orang pelanggar aturan prokes Covid19 itu setiba di Mapolrestas Padang langsung didata guna dimasukkan ke Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Mereka pun juga dikenakan sanksi beragam.
Bagi 22 masyarakat pelanggar prokes Covid19 tersebut, 10 orang dikenakan membayar denda Rp100.000 per orang. Sementara, 10 orangnya lagi selain melanggar prokes Covid19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing. Sehingga kesepuluh motornya ditilang jajaran personil Satlantas Polresta Padang.
Selanjutnya, bagi 3 orang pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda sebanyak Rp 500 ribu per orang sesuai dengan Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Editor :