Diketahui, Kota Padang telah ditetapkan ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Terlibat hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo dan unsur terkait lainnya.
Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. (kyo) Editor :