BUKITTINGGI (9/6/2022) - DPRD Bukittinggi menggelar rapat paripurna istimewa di ruang sidang dewan, Selasa (7/6/2022). Paripurna ini tentang hantaran tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Nur Asra (wakil ketua).
Ketiga Ranperda itu pertama, Pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, kedua Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan ketiga Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, sejumlah anggota dewan, Kodim 0304 Agam, Polres Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekdako Bukittinggi dan sejumlah pimpinan OPD, camat serta lurah se-kota Bukittinggi.
Beny Yusrial saat membuka sidang mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan secara hybrid yakni secara terbatas dihidiri secara tatap muka dan sisanya secara virtual.
Kata dia, pengajuan ranperda tentang pencabutan perda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan merupakan inisiatif DPRD Bukittinggi.Agenda pertama sidang tentang pencabutan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dibacakan juru bicara DPRD Hj Noni.
Dalam nota yang dibacakan Hj Noni, kelembagaan kemasyarakatan mempunyai peran penting. Namun dengan dilakukan pencabutan, maka tidak berlaku lagi.
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, diharapkan pemerintah kota Bukittinggi membuat peraturan agar tidak terjadi ke kosong peraturan tentang lembaga kemasyarakatan.
Agenda sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Wali Kota, Erman Safar.
Editor : Devan Alvaro