Selanjutnya, fraksi terakhir yakni dari fraksi Amanat Pembangunan DPRD Bukittinggi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2021dan perubahan atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang ketiga, bahwa hari ini Rabu (8/7/2022) jika dihitung masa kerja Pemerintahan daerah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi, H Erman Safar dan Marfendi sudah memasuki hari ke-472 sejak dilantik tanggal 26 Februari 2021 atau seperempat masa jabatan yang dilalui, fraksi Amanat Nasional Pembangunan mengharapkan agar menyegerakan relailisasi janji-janji kampanye yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Kemudian, fraksi Amanat Pembangunan Nasional juga mempertanyakan terkait isu aktual saat ini menyangkut rencana Pemerintah akan menghapus status pegawai honorer di setiap instansi pemerintah pada 28 November 2023. Kebijakan tersebut akan berpotensi membuat ratusan ribu pegawai honorer kehilangan pekerjaan, termasuk tenaga honorer di pemerintahan kota Bukittinggi.
Selanjutnya untuk fraksi Partai Golkar menyampaikan selamat kepada 17 Dinas, 3 bidang yang membantu urusan pemerintahan serta 3 kecamatan dan 2 kantor yakni Kesbangpol dan BPBD Kota Bukittinggi dari tipe C ke B dan A semoga perubahan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.
Disampaikan dalam pandangan Fraksi Partai Golkar, yakni sesuai Perda No 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan sampai saat ini belum juga mempunyai Kepala Dinas dan Sekretaris yang definitif.Sehingga, akan mengganggu capaian program-program untuk mahasiswa Kota Bukittinggi, Fraksi Golkar memohon jawaban dan alasan mengapa wali kota begitu molor dan lamban dalam pemilihan pejabat definitif juga beberapa SKPD serta Badan termasuk Asisten 2.
Beberapa pertanyaan selanjutnya yakni RSUD Bukittinggi dari sektor kesehatan dan mempunyai peralatan standar terbaik dan rumah sakit tipe C di kota ini, tapi hingga saat ini belum juga ada Direktur yang definitif.
Sehingga, akan menganggu operasional dan kerjasama dengan pihak luar seperti BPJS sehingga akan mengganggu pencapaian target PAD yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Setelah mendengarkan pemandangan umum dari 6 fraksi, wali kota Bukittinggi yang saat ini diwakili Wail Walikota Bukittinggi, Marfendi memberikan pendapatnya atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencabutan Peraturan Darah Ni 11Tahun 2016 tentang Kemasyarakatan di Kelurahan.
Editor : Devan Alvaro