Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

×

Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

Bagikan berita
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)

Kemudian Pemandangan Umum dari Fraksi Demokrat DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bukittinggi merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian khusus karena hal tersebut menyangkut landasan peraturannya masing-masing.

Fraksi Demokrat ingin mengarahkan dan menekankan agar penataan kelembagaan perangkat daerah serta peningkatan pelayanan dengan melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang mampu mengakomodir segala urusan masyarakat.

Fraksi Demokrat juga meminta penjelasan kepada pemerintah berkaitan dengan hal sebagai berikut: meminta penjelasan terkait kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, Tipe B, dan Tipe C.

Selanjutnya fraksi Demokrat juga mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan apresiasinya yang tinggi terhadap Pemko Bukittinggi terutama kepada seluruh satuan perangkat daerah, dengan harapan semoga ditahun-tahun kedepan dapat dipertahankan bahkan lebih meningkat dari sekarang.

Melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi partai Demokrat, kami mohon penjelasan dan tanggapan yang lebih detail dan lengkap dari Pemda berkenaan dengan Ranperda tersebut.

Selanjutnya Fraksi Nasdem PKB menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Berdasarkan pasal 16 peraturan Menteri Dalam Negeri no 99 tahun 2018 bahwa pengendalian penataan perangkat daerah yang dilaksanakan salah satunya dalam bentuk evaluasi.

Dari juru bicara Fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan bagaimana mengharmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pencapaian visi misi Daerah yang sudah disepakati oleh para pihak terkait di daerah.

Untuk capaian pajak Daerah, Fraksi Nasdem-PKB menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemda dengan capaian 109, 97% semoga kerja keras dan pendekatan yang baik ini dapat selalu terjaga sembari menunggu sistem dan teknologi yang lebih baik serta memudahkan wajib pajak dalam melakukan setoran.

Kemudian untuk retribusi daerah, capaian 107,00%, khusus untuk retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pasar grosir dan pertokoan, retribusi terminal, retribusi khusus parkir yang capaiannya 100%, dari fraksi Nasdem-PKB meminta penjelasan.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini