Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

×

Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Paripurna Tingkat Satu 2 Ranperda Usulan Eksekutif dan 1 Ranperda Inisiatif Tuntas

Bagikan berita
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)
Wako Bukittinggi, Erman Safar menyerahkan buku laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Ketua DPRD, Beny Yusrial didampingi Nur Asra, pada paripurna yang digelar Rabu. (hamriadi)

Disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menginstal menyusun Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Marfendi menyampaikan bahwa penetapan atas peraturan wali kota tentang Lembaga Kemampuan di Kelurahan belum dapat dilakukan.

"Tujuannya agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di kelurahan Kota Bukittinggi," terangnya.

Ditambahkan Wawako, saat ini proses penyusunan rancangan peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan sedang dilakukan, secara substansi penyusunan materi Perwako ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 tahun 2018, dan sesuai dengan prosedur pembentukan Peraturan Walikota, maka sebelum rancangan Peraturan Walikota ini ditetapkan akan dilakukan fasilitasi oleh gubernur Sumatera Barat.

Paripurna Ketiga

DPRD Kota Bukittinggi Dengarkan Jawaban Walikota Tentang Ranperda.

Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang:

  • 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
  • 2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam Sidang Paripurna Istimewa hari ini pada Kamis (9/6) adalah sidang paripurna terakhir dimana Rapat Paripurna tersebut sudah digelar pada Selasa 7 Juni hingga Kamis 9 Juni 2022 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Walikota Bukittinggi yang diwakili Wail Walikota Marfendi serta wakil Ketua DPRD Nur Hasra di ruang sidang Utama DPRD.

Pada paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial sebagai pimpinan sidang, Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, anggota DPRD , Forkompinda, ketua Pengadilan Negri, Kepala Bagian, puluhan awak media dan undangan.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini