Bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara untuk PPPK ini hanya melalui dua proses seleksi, yaitu seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial, teknis dan juga sosial kultural.
Selanjutnya dari segi kedudukan hukum meski sama-sama menjabat di pemerintahan tapi ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS
dan juga PPPK.
PNS ini bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan dan berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas. Status PPPK ternyata kini tidak kalah mentereng ketimbang PNS.Dalam undang-undangm Aparatur Sipil Negara yang baru disahkan oleh DPR, bahwa hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan.
Kalau dulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur didalam pasal yang sama yaitu Pasal 21 undang-undang ASN.
Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK.
Perubahan komponen Hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan. Dintaranya, berasal dari penghasilan baik gaji ataupun upah.
Editor : VN-1Sumber : YouTube CNBC Indonesia