a. Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp6.800,- per orang per bulan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp10.000,- per orang per bulan
Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena Sakit, sebesar Rp42.000.000,-. Sedangkan pekerja yang meninggal karena Kecelakaan Kerja diberi jaminan 48 x upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pendidikan
Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa didapat:1. Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
2.Pendidikan SMP/sederajat Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
3.Pendidikan SMA/sederajat Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
4.Pendidikan tinggi paling tinggi S1 Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Editor : Mangindo Kayo