Dimana, saat ditelpon ke nomor ponselnya beberapa kali, tidak direspon.
Tepatnya, ditelpon pada pukul 14:05 WIB dan 15:15 WIB, tidak dijawab. Padahal, telponnya aktif.
Kemudian, coba lagi dikirim pesan via WhatsApp pukul 15:20 WIB, pun juga tidak ada balasan dari konfirmasi tersebut
Hingga berita ini diturunkan pukul 16:00 WIB, konfirmasi yang diminta, terkait hal tersebut, tidak diperoleh para jurnalis.
Aturan Mobnas Pelat Merah
Sebagaimana diketahui, mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas dan mobil operasional pemerintahan.
Kendaraan tersebut, hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja.Kendaraan hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.
Misalnya ke kantor, ke instansi pemerintah, atau pun kunjungan ke warga masyarakat.
Mobil dinas atau mobil operasional ini, tidak boleh digunakan diluar kepentingan kedinasan.
Editor : Tusrisep