Menurut Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2021, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai bukti legitimasi, pengoperasian kendaraan bermotor, berupa plat atau berbahan lain, dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Sanksi Pelat Nomor Palsu
Sanksi penggunaan pelat nomor palsu, tertuang tegas dalam Pasal 280, UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang tidak dipasangi TNKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sanksi yang lebih beratnya, adalah pelaku bisa saja diperiksa, dengan tuduhan pemalsuan.Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 tahun. (tsp/tsp)