Apalagi untuk berlibur dengan keluarga, atau keperluan pribadi lainnya.
Sebab, mobil pelat merah adalah mobil yang dibiayai negara.
Namun, tidak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum.
Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakali peraturan, dengan menyiasati beberapa hal.
Salah satunya mengganti pelat berwarna merah ke warna (menjadi) hitam atau putih.
Mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari merah ke hitam, atau putih, jelas dilakukan oleh orang itu sendiri (oknum pengguna mobnas/mobil operasional).Dan, ini jelas melanggar hukum. Apalagi kalau plat tersebut, bukan TNKB resmi, yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Ketentuan Pelat Nomor
Dalam praktik berlalu lintas, ketentuan mengenai plat nomor kendaraan, dalam UU LLAJ, lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketentuan lebih lanjut mengenai TNKB, diatur dengan Perpolri No.7/2021.
Editor : Tusrisep