Seharusnya, harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mengatur secara rigid batas eceran minyak goreng yang dijual di pasaran.
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan inspeksi harga Minyakita mulai dari distributor hingga ke toko-toko kelontong.
Baca juga: DPRD Padang Terima Keluh Kesah PKL yang Dipindahkan ke Fase VII, Ini Solusi yang Dibincangkan
Ia mengatakan, semua pihak harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakita ini masih tinggi.
“Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan lakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui apa permasalahannya.”“Apakah karena proses distribusi, sistem regulasi atau karena apa. Saya harap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya. Kasihan masyarakat,” tutup Nasim. (*)
Editor : Mangindo Kayo