Pembentukan Danantara juga akan membantu mengurangi konflik kepentingan melalui pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan operasionalisasi BUMN, yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab langsung Kementerian BUMN.
Danantara diharapkan dapat jadi katalisator pertumbuhan ekonomi. Caranya adalah dengan mengonsolidasikan aset-aset penting dan mengoptimalkan entitas kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global sekaligus memanfaatkan sumber daya tersebut untuk mendukung target dan program pemerintah.
Dengan berbagai peran strategis yang diembannya, Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia sangat diharapkan dapat menjadi institusi pengelola investasi negara yang efisien dengan kinerja yang optimal, seperti Temasek di Singapura dan Khazanah National Berhad di Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, total aset kelolaan Danantara akan mencapai Rp 9.085 triliun pada saat awal atau sekitar 605 miliar dollar AS.
Komitmen DPRUntuk mempercepat dibentuknya lembaga SWF tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, usai pengambilan keputusan tingkat I ini, maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna.
“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut. (*)
Editor : Mangindo Kayo