“Kami mengucapkan terima kasih pada KPU dan Bawaslu, yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan sangat baik. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya.
Pada wartawan, Andree menegaskan, Pemerintah Kota Padang siap mendukung kelancaran pelantikan wali kota periode 2025-2030.
“Kami tengah mempersiapkan penyambutan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih,” ungkap Andre.
“Selamat kepada Fadly Amran-Maigus Nasir yang telah memenangkan Pilkada Padang. Semoga membawa kemajuan bagi kota ini,” tambahnya pada wartawan yang mewawancarainya.
Berdasarkan berita acara rapat pleno, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah pada pencoblosan yang digelar tanggal 27 November 2024.
Pasangan dengan akronim FAM ini, unggul atas Hendri Septa-Hidayat yang meraup 88.858 suara (27,8 persen) serta Muhammad Iqbal-Amasrul yang memperoleh 54.685 suara (17,1 persen).
Sementara itu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo menegaskan, Pemohon (Hendri Septa-Hidayat) gugatannya tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016.Ini merujuk pada data perolehan suara Pemohon sebanyak 88.859 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 176.648 suara.
Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 176.648 suara - 88.859 suara = 87.789 suara (27,5%) atau lebih dari 3.202 suara.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan No:212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ditegaskan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Editor : Mangindo Kayo