Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun, yang berisi penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah.
RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun dan juga menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kalau ini tidak terpenuhi, tentu akan membawa preseden buruk, terhadap kinerja Bupati Hendrajoni, dan Wakil Risnaldi," ujarnya.
Bagaimana pun juga, tambah dia, dalam waktu dekat, UHC untuk Kabupaten Pesisir Selatan, harus diupayakan mencapai angka 98 persen."Harapannya, diakhir masa jabatan, Pak Hendrajoni dan Risnaldi, nanti, seluruh masyarakat Pessel, dapat nyaman dalam berobat," ucap Arif Yumardi.(tsp/tsp)
Editor : Tusrisep